Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2007 (semula berjumlah Rp 632.499.764.958,00 bertambah sejumlah Rp 72.467.406.717,00 sehingga menjadi Rp 704.967.171.675,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat