Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat