Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. pasal 3 ayat (1) diubah Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa adalah : efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat; gotong royong, akubtabel. Para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan Desa serta patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
17 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.14
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan