Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. pasal 3 ayat (1) diubah Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa adalah : efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat; gotong royong, akubtabel. Para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan Desa serta patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat