PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-NOMOR-34-TAHUN-2019-TENTANG-SISTEM-PEMANTAUAN-DATA-TRANSAKSI-PAJAK-DAERAH-SECARA-ELEKTRONIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR T HUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMANTAUAN DATA TRANSAKSI PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akun table serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan system
pemantauan data transaksi secara elektronik;
b. bahwa pelaksanaan sistem pemantauan data transaksi pajak daerah yang onvensional perlu ditingkatkan melalui sistem elektronik yang merupakan perwujudan dari
e-govemment den an memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik;
- Pasal 18 ayat (6) Jndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang omor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemeri tah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019
- Peraturan Walikota tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini m lai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
- Ketentuan Pasal 21 dala Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 ten tang Sistem Pe antauan Data Transaksi Pajak Daerah
Secara Elektronik
- -
- 4 Halaman
|