pedoman - manajemen - sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik - dan - audit - teknologi - informasi - dan - komunikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD 2022/Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk mencapai perapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas, diperlukan pedoman manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi, untuk menghasilkan kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang baik dan berkelanjutan diperlukan penerapan tata kelola dan manajemen infromasi dan komunikasi yang baik melalui audit teknologi informasi dan komunikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 10 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 14 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional No. 16 Tahun 2020; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2018; Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukabumi No. 78 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman Manajemen SPBE dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 4 Hlm.
|