Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lingkup Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat