Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2019

Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lingkup Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
25 September 2019
Tanggal Pengundangan
26 September 2019
Tanggal Berlaku
26 September 2019
Sumber
LD. 2019/No. 6
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan