Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2021

Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH; SEWA; PINJAM PAKAI; KERJA SAMA PEMANFAATAN; BGS DAN BSG; KSPI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.59
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan