Peraturan ini memuat tentang : PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH; SEWA; PINJAM PAKAI; KERJA SAMA PEMANFAATAN; BGS DAN BSG; KSPI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat