Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 55 Tahun 2021

Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; SELEKSI SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF; TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JPT PRATAMA; MONITORING DAN EVALUASI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.55
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan