Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; SELEKSI SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF; TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JPT PRATAMA; MONITORING DAN EVALUASI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat