Di dalam Peraturan Bupati ini diaturtentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk dan Besaran Bantuan RTLH, Persyaratan Penerima Bantuan RTLH, Pengusulan dan Penetapan Calon Penerima bantuan RTLH, Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan RTLH, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat