Peraturan ini memuat tentang : PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SUKADAMAI BARAT, SUKADAMAI TIMUR, KEBUN AGUNG DAN MULYA JAYA KECAMATAN MANTEWE. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN,LUAS,CAKUPAN WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN BATAS DESA; PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN; TUGAS DAN WEWENANG PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN; PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DAN STRUKTUR ORGANISASI DESA PERSlAPAN; RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PERSIAPAN; HAK KEUANGAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PERSIAPAN; PEMBIAYAAN DESA PERSIAPAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA PERSIAPAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat