Peraturan ini mengatur tentang kebutuhandan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dai Kabupaten Banjar. Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/ atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk An-organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Kebutuhan pupuk bersubsidi mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala Dinas dan diketahui Kepala BP4K. Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Dinas dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, jumlah dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Pelaksana subsidi pupuk wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku serta melakukan pengawalan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini IV ke Petani/ Petambak dan/atau Kelompok tani. Pelaksana subsidi pupuk wajib melaporkan perkembangan realisasi penyaluran subsidi pupuk sampai ke ke Petani/ Petambak dan/atau Kelompok tani setiap bulannya kepada Menteri Pertania melalui Direktur Jenderal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat