Peraturan ini mengatur tentang standar biaya pengawasan di lingkungan inspektorat Kabupaten Banjar. Standar biaya berfungsi sebagai : pedoman bagi Inspektorat dalam menyusun biaya kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran yang berbasis kinerja; dan acuan bagi Inspektorat dalam nenentukan besaran biaya pelaksanaan pengawasan. Standar biaya yang dimaksud ditetapkan dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat