Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2016

Standar Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang standar biaya pengawasan di lingkungan inspektorat Kabupaten Banjar. Standar biaya berfungsi sebagai : pedoman bagi Inspektorat dalam menyusun biaya kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran yang berbasis kinerja; dan acuan bagi Inspektorat dalam nenentukan besaran biaya pelaksanaan pengawasan. Standar biaya yang dimaksud ditetapkan dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2016
Tanggal Berlaku
19 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan