Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 62 Tahun 2022

Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 55 (lima puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penatausahaan Keuangan BLUD UPT Puskesmas; Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada BLUD UPT Puskesmas; Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas ; Kerja Sama BLUD UPT Puskesmas; Penggunaan Silpa BLUD UPT Puskesmas; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2022
Sumber
BD. 2022/No. 63
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan