Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 55 (lima puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penatausahaan Keuangan BLUD UPT Puskesmas; Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada BLUD UPT Puskesmas; Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas ; Kerja Sama BLUD UPT Puskesmas; Penggunaan Silpa BLUD UPT Puskesmas; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat