DANA-DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD. 2022/No. 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor Tahun 2022 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2022;
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022
Nomor 4) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- Lamp II
|