BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN PENDUDUK MISKIN - PETUNJUK TEHNIS
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2009/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Diluar Kuota Jamkesmas Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkan jumlah masyarakat miskin dan tidak
mampu untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kata Magelang
Tahun 2008 sejumlah 26.031 jiwa , di Kata Magelang masih terdapat
masyarakat miskin dan kurang mampu yang membutuhkan bantuan
pelayanan kesehatan dari pemerintah dan mereka belum tertampung
dalam kuota Jamkesmas ; bahwa untuk maksud tersebut Pemerintah Kata Magelang bermaksud
akan memberikan bantuan pelayanan kesehatan penduduk miskin diluar
kuota Jamkesmas ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan petunjuk
tehnis pemberian bantuan pelayanan kesehatan penduduk miskin diluar
kuota tahun 2009, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 / Menkes / SK / II / 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penduduk miskin dan Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin diluar kuota Jamkesmas tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
- 10 hal
|