Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BRIN merupakan lembaga pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat