Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 13 dan angka 14. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 9A dan Pasal 9B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat