Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Kriteria Dan Klasifikasi Gangguan Bab IV Penyelenggaraan Perizinan Bab V Kewajiban, Hak Dan Larangan Bab VI Perubahan Dan Pencabutan Izin Bab VII Peran Masyarakat Bab VIII Pembinaan Dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Pidana Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat