Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Jenis Pelayanan Kepelabuhanan Bab IV Golongan Retribusi Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Saat Retribusi Terutang Bab X Tata Cara Pemungutan Bab XI Tata Cara Pembayaran Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Tata Cara Penagihan Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Bab XV Kadaluwarsa Bab XVI Insentif Pemungutan Bab XVII Pelaksanaan Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan