Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Bab IV Tahun Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Tempat Pajak Terutang Bab V Pendataan Dan Penetapan Pajak Bab VI Tata Cara Pemungutan Pajak Bab VII Surat Tagihan Pajak Bab VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Bab IX Tata Cara Pengurangan Dan Keringanan Pajak Bab X Keberatan dan Banding Bab XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XIII Kedaluwarsa Penagihan Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Ketentuan Khusus Bab XVI Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan