PERBUP ini mangatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perbup Karimun No. 76 Th. 2020, yaitu Pasal 15 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), dan ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah; Pasal 16 ayat (2) huruf e angka 2 dan ayat (3) huruf e angka 2 diubah; Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 22A, 22B dan Pasal 22C
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat