BELANJA BANTUAN SOSIAL - PENGATURAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2009/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan
belanja bantuan sosial yang diberikan kepada
organisasi kemasyarakatan dapat dipertanggung
jawabkan serta guna terciptanya tertib administrasi
pencairan maka perlu pengaturan tentang persyaratan
pengajuan/tata cara penyaluran bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan,
Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban
Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Magelang Tahun Anggaran
2009;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup penyaluran bantuan sosial, pertanggungjawaban bantuan sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2009.
- 8 hal
|