Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, tarif layanan akademik, tarif layanan penunjang akademik, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan sertifikasi, Tarif poliklinik dan tarif uji laboratorium, Tarif laboratorium terpadu, tarif pengembangan bahasa, tarif teknologi informasi dan komunikasi, tarif perpustakaan, dan tarif percetakan dan penerbitan, tarif layanan penunjang akademik, tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya, tarif terhadap mahasiswa tertentu dan Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat