Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2023

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, tarif layanan akademik, tarif layanan penunjang akademik, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan sertifikasi, Tarif poliklinik dan tarif uji laboratorium, Tarif laboratorium terpadu, tarif pengembangan bahasa, tarif teknologi informasi dan komunikasi, tarif perpustakaan, dan tarif percetakan dan penerbitan, tarif layanan penunjang akademik, tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya, tarif terhadap mahasiswa tertentu dan Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2023
Sumber
BN.2023 (629)/10 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan