LPG - HARGA JUAL ECERAN TERTINGGI
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2010/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Jual Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Penyediaan Pendistribusian dan
Kestabilan Harga Tabung Gas LPG 3 Kilogram Di Kota
Magelang perlu menetapkan harga jual eceran tertinggi LPG
tabung 3 Kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro
di Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET), pemantauan dan pengawasan, sanksi administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
- 3 hal
|