Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 33 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 52) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BD. 2022/No.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan