Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 31 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 92).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
BD. 2022/No.31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan