Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 93a Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisi Jabatan dan Analisis Beban kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 146) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Siak a.Nomor 103 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 103); b. Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 62 }; diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 93a Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
93a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD.2020/No.93a
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisi Jabatan dan Analisis Beban kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan