Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Organisasi Kearsipan; Penyelenggaraan Tata Kearsipan; Kode Klasifikasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat