Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Pencegahan Bab IV Pemberantasan Bab V Larangan Bab VI Ketentuan Pidana Bab VII Ketentuan Penyidikan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat