Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 28

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
08 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2013
Tanggal Berlaku
08 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan