Peraturan ini mengatur pengelolaan serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman serta pembayaran atas pelayanan pemakaman, pengabuan mayat dan perizinan di bidang pemakaman yang meliputi pelayanan penggunaan tanah makam, perpanjangan penggunaan tanah makam, pembakaran mayat, penggunaan tempat penyimpan abu mayat, penggunaan rumah duka, pengangkutan mayat, penggunaan tempat/fasilitas untuk pemulasaran, pemulasaran mayat, penyiapan dan pelaksanaan upacara mayat serta pemberian perizinan di bidang pemakaman
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat