Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011

Pengelolaan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pengelolaan serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman serta pembayaran atas pelayanan pemakaman, pengabuan mayat dan perizinan di bidang pemakaman yang meliputi pelayanan penggunaan tanah makam, perpanjangan penggunaan tanah makam, pembakaran mayat, penggunaan tempat penyimpan abu mayat, penggunaan rumah duka, pengangkutan mayat, penggunaan tempat/fasilitas untuk pemulasaran, pemulasaran mayat, penyiapan dan pelaksanaan upacara mayat serta pemberian perizinan di bidang pemakaman

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
13 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2011
Tanggal Berlaku
13 Juni 2011
Sumber
LD.2011/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Dan Penyelenggaraan Pemakaman Mayat

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan