IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN - pemutihan
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2009/No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu adanya
kebijakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunanbangunan yang sudah berdiri sebelum Tahun 2006; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
- Peratran Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ketentuan dan syarat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2009.
- 6 hal
|