Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2010

Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan di Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dantujuan, ruang lingkup penyaluran bantuan sosial, persyaratan pengajuan dan mekanisme penyaluran bantuan sosial, pertanggungjawaban bantuan sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan di Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
26 April 2010
Tanggal Pengundangan
26 April 2010
Tanggal Berlaku
26 April 2010
Sumber
BD.2010/No. 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan