Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Provinsi Papua. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Apabila terjadi Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka terhadap program dan kegiatan pada perangkat daerah dimaksud dilakukan penyesuaian APBD dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
02 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2023
Tanggal Berlaku
03 Februari 2023
Sumber
LD 2023 (4): 12 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan