penundaan - pemenuhan - kewajiban - penyerahan - cadangan - tanah - makam - bagi - Pengembang - rumah - susun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penundaan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Cadangan Tanah Makam bagi Pengembang Rumah Susun
ABSTRAK: |
- Bahwa luasan cadangan tanah yang harus diserahkan oleh pengembang rumah susun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Perda No. 7 Tahun 2012 pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Pemerintah Kab Bogor terhadap pengembangan rumah susun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan maka perlu membentuk Perbup tentang Penundaan Penyerahan Kewajiban Penyerahan Cadangan Tanah Makan bagi pengembang Rumah Susun.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 34/Permen/M/2006; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 11/Permen/M/2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Agrria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2015; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2005; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 1 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 13 Tahun 2008; Perbup No. 12 Tahun 2014; erbup Bogor No. 37 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Penundaan Pemenuhan Kewajiabn Penyerahan Cadangan Tanah Makam Bagi Pengembangan Rumah Susun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
- 5 Hlm.
|