SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHanaan BIROKRASI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, elisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2O16, PP No.11 Tahun 2Ol7, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenPAN&RB No.25 Tahun 2021, PermenPAN&RB No.6 Tahun 2022, PermenPAN&RB No.7 Tahun 2022, PERDA No.4 Tahun 2O19, PERGUB No.59 Tahun 2O21,
- Peraturan Gubernur Tentang Sistem Kerja Untuk
Penyederhanaan Birokrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- Halaman 106
|