(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula. (2) Penghasilan Pirnpinan dan Anggota DPRD sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD; dan b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat