TAMBAHAN PENGHASILAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2009/No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja berupa Tunjangan Khusus kepada Pegawai Dilingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pelayanan masyarakat khususnya dibidang perizinan yang mudah,
murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pada
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kata Magelang perlu diberikan
tunjangan khusus kepada Pegawai dilingkungan Sadan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kata Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikata Magelang;
- Undang-Undang Namar 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Namor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang tunjangan khusus kepada Pegawai dilingkungan SP2T Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
- 6 hal
|