Peraturan ini mentapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp 1.615.471.166.000,00 2. Belanja Rp 1.691.634.199.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat