pns - PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2009/No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008, Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri
Sipil yang memangku jabatan-jabatan tertentu dapat diperpanjang; bahwa sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan dalam rangka
menjamin kelangsungan tugas tertentu, perpanjangan Batas Usia Pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan eselon II diserahkan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan eselon II yang
telah memasuki Batas Usia Pensiun dapat diberikan perpanjangan Batas
Usia Pensiun apabila yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan
untuk rnelaksanakan tugas jabatan; bahwa berdasarkan pertirnbangan tersebut di atas, rnaka untuk
pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun I 979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang batas usia pensiun, perpanjangan batas usia pensiun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
- 8 hal
|