Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp 1.466.049.795.000,00 2. Belanja Rp 1.657.433.618.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
01 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD.2014/No.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2013 tentang APBD Tahun Anggaran 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan