DPRD - UANG JASA PENGABDIAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2009/No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Uang Jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang Masa Bakti 2004 - 2009
ABSTRAK: |
- bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD masa bakti
2004 - 2009, setelah menyelesaikan tugasnya
dengan baik perlu diberikan uang jasa pengabdian; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran uang jasa pengabdian, pembayaran dan pencairan uang jasa pengabdian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
- 8 hal
|