Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 107 Tahun 2016

Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Pemanfaatan Fisik Bangunan Rumah Susun, Pemeliharaan Dan Perawatan, Kepenghunian, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penhapusan Dan Pengembangan Rumah Susun, Keuangan, Kelembagaan, Pendapatan Monitoring Dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 107
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan