Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 75 Tahun 2016

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Anak Usia DIni, Taman Kanak Kanak dan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peraliahan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Anak Usia DIni, Taman Kanak Kanak dan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 75
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan