peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi masing-masing struktur; unit pelaksana teknis daerah; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat