peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; meliputi: ketentuan umum; penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.965.145.234.416,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, dengan rinciannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat