peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup dan objek penilaian BMD; teknis penilaian tanah; teknis penilaian peralatan dan mesin; teknis penilaian gedung dan bangunan; teknis penilaian Jalan irigasi dan jaringan; teknis penilaian aset tetap lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat