EVALUASI LAPORAN - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2009/No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya
pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya
pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang
dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu
laporan akuntabilitas kinerja instansi ; bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja
instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang,
perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara
intensif; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pedoman
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kata Magelang Tahun 2009 dengan
Peraturan Walikota ;
- UU no 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Namor 6 Tahun 2008; Peraturan Presiden Namor 1 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kata Magelang Namor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Oaerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Namor 8 Tahun 2009; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2009 dan sistematikanya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
- 20 hal
|