Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan, Ruang Lingkup, Fungsi Penyelenggaraan Pendidian Khusus, Penyelenggaran Pendidikan Khusus, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Sarana Dan Prasarana, Guru Pembimbing Khusus, Kurikulum Dan Penilaian Hasil Belajar, Kelompok Kerja Pendidikan Khusunya, Lembaga Penduduk Atau Pusat Sumber, Pembinaan, Pembinaan Pegawasan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
02 September 2016
Tanggal Pengundangan
02 September 2016
Tanggal Berlaku
02 September 2016
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 27
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan