Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan, Ruang Lingkup, Fungsi Penyelenggaraan Pendidian Khusus, Penyelenggaran Pendidikan Khusus, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Sarana Dan Prasarana, Guru Pembimbing Khusus, Kurikulum Dan Penilaian Hasil Belajar, Kelompok Kerja Pendidikan Khusunya, Lembaga Penduduk Atau Pusat Sumber, Pembinaan, Pembinaan Pegawasan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat