Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 15 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jaminan Perlindungan Bagi Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Laut Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Jaminan Perlindungan Bagi Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Laut Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sasaran dan Jenis Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Persyaratan, Pendataan, Penetapan, Pendaftaran, Besaran Iuran Peserta Jaminan Sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Perlindungan Bagi Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Laut Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
13 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 15
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STANDAR/PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan